Oleh Nidia Zuraya
Pada intinya, zakat yang dikeluarkan bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa, daun dapat membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.
Zakat dalam syariat Islam adalah hak fakir miskin dan lainnya sebagai diterangkan dalam surah At-Taubah [9] ayat 60. "Sesungguhnya zakat itu adalah untuk orang fakir, orang miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (untuk keperluan yang baik) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana."
Itulah delapan golongan (ashnaf) orang berhak menerima zakat. Adapun yang yang berhak untuk mengeluarkan zakat adalah orang yang kaya dan mampu serta telah sampai nisabnya (setahun).
Perintah berzakat ini mengandung hikmah yang sangat besar. Sesuai dengan maknanya yang berarti suci, zakat bertujuan untuk menyucikan hati si wajib zakat dari sifat kikir, bakhil, dan pelit yang merupakan watak dasar manusia. "Dan jiwa manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir." (QS An-Nisa [4] 128). "Dan sesungguhnya manusia itu sangat cinta kepada harta yang banyak." (QS Al-Adiyat [100] 8).
Selain itu, zakat juga mengandung hikmah bagi pribadi muzakki, di antaranya mampu mendidik jiwa menjadi suka berinfak dan memberi, berakhlak dengan akhlak Allah, menjadi manifestasi syukur atas nikmat Allah, peng-obat hati dari cinta dunia, mengembangkan kekayaan batin, menarik simpati, menyucikan jiwa, dan hidup berkah.
"Apa pun yang kamu belanjakan karena Allah, Dia pasti memberikan gantinya. Dia adalah sebaik-baik yang memberikan rezeki." (QS Saba [34] 39).
"Perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai dan pada tiap tangkai tumbuh seratus biji. Allah masih berkenan melipatgandakan lagi pahala.orang yang dikehendakinya dan Allah Mahaluas rezeki-Nya lagi Maha Mengetahui orang-orang yang ikhlas membelanjakan hartanya." (Al-Baqarah [2] 261).
Nabi SAW bersabda, "Setiap pagi turun dua malaikat ke langit dunia untuk berdoa kepada Allah bagi umat manusia. Salah satu malaikat berdoa, Ya, Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang membelanjakan hartanya. Dan, malaikat lainnya berdoa, Ya, Allah, berikanlah kerusakan kepada orang-orang .yang kikir dan tidak mau membelanjakan hartanya." (HR Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah RA).
Pengelolaan zakat
Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap Muslim, terutama bagi mereka yang mampu (zakat mal). Bagi yang tidak mampu, mereka juga diwajibkan mengeluarkan zakat pada saat bulan Ramadhan sebelum bulan Syawal (zakat fitrah). Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kewajiban agama, tapi juga bermakna lebih luas untuk keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Zakat memiliki potensi yang sangat besar. Bila dikelola dengan baik, niscaya ia akan mampu mengentaskan kemiskinan. Tentu saja, harus ada kesadaran pula dari setiap Muslim yang mampu akan kewajibannya.
Di Indonesia saja, potensi zakat mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, hingga saat ini, dana yang berhasil dikumpulkan sejumlah lembaga amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa (DD) Republika, Forum Zakat (Foz), dan Pos Keadilan dan Peduli Umat (PKPU), baru mencapai puluhanmiliar. ed syahruddin el-fikn
Pada intinya, zakat yang dikeluarkan bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa, daun dapat membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.
Zakat dalam syariat Islam adalah hak fakir miskin dan lainnya sebagai diterangkan dalam surah At-Taubah [9] ayat 60. "Sesungguhnya zakat itu adalah untuk orang fakir, orang miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (untuk keperluan yang baik) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana."
Itulah delapan golongan (ashnaf) orang berhak menerima zakat. Adapun yang yang berhak untuk mengeluarkan zakat adalah orang yang kaya dan mampu serta telah sampai nisabnya (setahun).
Perintah berzakat ini mengandung hikmah yang sangat besar. Sesuai dengan maknanya yang berarti suci, zakat bertujuan untuk menyucikan hati si wajib zakat dari sifat kikir, bakhil, dan pelit yang merupakan watak dasar manusia. "Dan jiwa manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir." (QS An-Nisa [4] 128). "Dan sesungguhnya manusia itu sangat cinta kepada harta yang banyak." (QS Al-Adiyat [100] 8).
Selain itu, zakat juga mengandung hikmah bagi pribadi muzakki, di antaranya mampu mendidik jiwa menjadi suka berinfak dan memberi, berakhlak dengan akhlak Allah, menjadi manifestasi syukur atas nikmat Allah, peng-obat hati dari cinta dunia, mengembangkan kekayaan batin, menarik simpati, menyucikan jiwa, dan hidup berkah.
"Apa pun yang kamu belanjakan karena Allah, Dia pasti memberikan gantinya. Dia adalah sebaik-baik yang memberikan rezeki." (QS Saba [34] 39).
"Perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai dan pada tiap tangkai tumbuh seratus biji. Allah masih berkenan melipatgandakan lagi pahala.orang yang dikehendakinya dan Allah Mahaluas rezeki-Nya lagi Maha Mengetahui orang-orang yang ikhlas membelanjakan hartanya." (Al-Baqarah [2] 261).
Nabi SAW bersabda, "Setiap pagi turun dua malaikat ke langit dunia untuk berdoa kepada Allah bagi umat manusia. Salah satu malaikat berdoa, Ya, Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang membelanjakan hartanya. Dan, malaikat lainnya berdoa, Ya, Allah, berikanlah kerusakan kepada orang-orang .yang kikir dan tidak mau membelanjakan hartanya." (HR Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah RA).
Pengelolaan zakat
Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap Muslim, terutama bagi mereka yang mampu (zakat mal). Bagi yang tidak mampu, mereka juga diwajibkan mengeluarkan zakat pada saat bulan Ramadhan sebelum bulan Syawal (zakat fitrah). Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kewajiban agama, tapi juga bermakna lebih luas untuk keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Zakat memiliki potensi yang sangat besar. Bila dikelola dengan baik, niscaya ia akan mampu mengentaskan kemiskinan. Tentu saja, harus ada kesadaran pula dari setiap Muslim yang mampu akan kewajibannya.
Di Indonesia saja, potensi zakat mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, hingga saat ini, dana yang berhasil dikumpulkan sejumlah lembaga amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa (DD) Republika, Forum Zakat (Foz), dan Pos Keadilan dan Peduli Umat (PKPU), baru mencapai puluhanmiliar. ed syahruddin el-fikn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar